BPUM Tahap 2 Cair ke Rekening Pelaku UMKM yang Penuhi Syarat Ini: Berikut Tanda Jika Lolos BLT UMKM

12 Juni 2021, 15:10 WIB
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyaluran BLT UMKM Tahap 2.

Nantinya, pelaku UMKM yang lolos BPUM Tahap 2 akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur BLT Rp1,2 juta.

Pemberitahuan penyaluran BPUM Tahap 2 tersebut nantinya akan disampaikan melalui SMS, WA, atau telepon melalui nomor HP yang dilampirkan untuk pendaftaran BLT UMKM.

Baca Juga: 6 Link Daftar BPUM BNI BRI Tahap 2 dan 3 Aktif hingga 30 Juni 2021, Cara Cek Penerima Bukan di eform.bri.co.id

Sebelum dana BLT BPUM Rp1,2 juta cair ke rekening pelaku UMKM, pendaftar yang lolos harus memenuhi beberapa syarat dan berkas untuk pencairan dana bantuan tersebut.

Berikut syarat lengkap untuk pencairan dana BLT Rp1,2 juta setelah pelaku UMKM dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM Tahap 2:

  1. Datang ke bank penyalur
  2. Mematuhi protokol kesehatan
  3. Memperhatikan jumlah antrean
  4. Membawa KTP asli dan fotokopi
  5. Membawa buku rekening, jika diperlukan
  6. Mengisi SPTJM yang diberikan pihak bank penyalur

Baca Juga: BPUM BRI Tahap 2 dan 3 Kapan Cair? Login eform.bri.co.id/bpum Ini Cara Dapat dan Cek BLT UMKM pakai KTP

Dana BLT Rp1,2 juta kemudian dapat cair ke rekening pelaku UMKM setelah berkas tersebut selesai diverifikasi oleh bank penyalur.

Sebelum lebaran 2021, dana BLT UMKM telah disalurkan kepada 9,8 juta pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari penerima BPUM lama dan penerima baru.

Sedangkan untuk tahap 2, saat ini KemenkopUKM sedang dalam tahap persiapan untuk pencairan ke rekening penerima BPUM.

Sementara itu, KemenkopUKM tidak menerangkan adanya tahap 3 dalam penyaluran BPUM 2021 ini.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT UMKM Tahap 3 jika Dibuka, Cek NIK KTP Terdaftar BPUM Rp 1,2 Juta di Link Ini

“Hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan,” terang KemenkopUKM dalam unggahan di akun Instagram @kemenkopukm, Kamis, 10 Juni 2021 tersebut.

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM yaitu yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:

  • WNI, memiliki KTP elektronik, dan memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Setelah syarat tersebut terpenuhi, pelaku UMKM dapat mempersiapkan berkas seperti KTP, KK, SKU atau NIB untuk mengisi formulir pengajuan BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Bisa Lewat Eform BRI atau Link Ini: Cek Penerima BPUM Tahap 1 dan 2 via Online Cukup Pakai NIK KTP

Adapun data yang nantinya diisikan yaitu:

  1. NIK KTP
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat KTP
  5. Alamat usaha
  6. Jenis kelamin
  7. Tanggal lahir
  8. Bidang usaha
  9. Nomor telepon
  10. SKU atau NIB

Data tersebut nantinya diisikan dalam formulir pengajuan BPUM secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Jika dinyatakan lolos mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Jadwal BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Pakai HP dan KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekaar di Link BNI dan BRI

Namun jika belum mendapatkan SMS, pelaku UMKM dapat cek online melalui link yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI yang menyediakan link https://eform.bri.co.id/bpum.

Cukup menggunakan NIK KTP, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah lolos terdaftar menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta atau tidak.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler