BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM Tahap 3 belum bisa dipastikan kapan dibuka, Namun jika Anda ingin mendaftarkan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Anda harus memenuhi kriteria berikut ini.
Informasi update tentang BPUM tahap 3 sudah diklarifikasi oleh Kemenkop UKM bahwa penyaluran BPUM hanya sampai tahap 2.
Namun dari sudut pandang penerima BPUM banyak yang mengira kalau pendaftaran BPUM yang masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021 adalah tahap 3.
Berikut kriteria penerima BPUM tahap 2 yang pendaftarannya masih dibuka:
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Ketika suatu usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro karena memenuhi 2 syarat menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Jika usaha mikro Anda memenuhi kriteria tersebut Anda bisa mendaftarkan sebagai penerima BPUM melalui pihak terkait.
Pihak terkait untuk mendaftar sebagai penerima BPUM yaitu Dinas Koperasi dan UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat.