BERITA DIY - Menteri Kementerian Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini resmi memperpanjang pencairan dari Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Rp300.000. Ini dikarenakan dorongan dari masyarakat setelah BST terbukti memberi manfaat.
Sebelumnya, BST Rp300.000 telah berhenti disalurkan pada akhir April 2021 lalu. Kini dibuka kembali dan penyalurannya diperpanjang hingga bulan Juni 2021. Para keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditargetkan 10 juta KK, dapat mengambil uang tunai di PT Pos Indonesia.
Laman untuk pengecekan diperbarui sejak 1 April 2021 lalu. Perubahan web ini bertujuan agar pemberian bansos bisa lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Syarat Terbaru Banpres Usaha Mikro 2021 Tahap 3, Pakai NIK untuk Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3
"DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS," kata Menteri Sosial (Mensos), Risma dalam jumpa pers, dikutip Selasa 25 Mei 2021.
Masyarakat dapat mengecek bansos BST dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan identitas tempat tinggal KPM.
Bansos BST dijadwalkan cair di bulan Mei dan Juni agar mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN setelah pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan BST Kemensos Rp300.000 dan belum terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, dapat melakukan pendaftaran ke Kantor Pemerintahan Desa atau Kelurahan agar diusulkan sebagai penerima.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat Bansos BST Kemensos Rp300.000 adalah berikut ini:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.
- Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300.000 akan diberikan secara tunai melalui kantor Pos.
Baca Juga: Mau Kantongi BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek banpresbpum.id, Siapkan KTP
Sedangkan cara untuk cek online daftar penerima Bansos Tunai Rp300.000 per Mei 2021 adalah sebagai berikut:
- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika kode tidak jelas, klik kotak kode untuk mendapat kode terbaru
- Klik tombol cariKunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika kode tidak jelas, klik kotak kode untuk mendapat kode terbaru
- Klik tombol cari
Baca Juga: Aman dari Pembobolan, Ini 6 Keunggulan Kartu ATM Berbasis Chip dan Cara Menukar Kartu Lama
Setelah data KPM terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, KPM akan mendapat undangan dari Ketua RT untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos. KPM yang belum mendapat pencairan dan mengalami kendala dalam pencairan biasanya disebabkan oleh NIK KTP yang tidak valid.
Bila hal ini terjadi, KPM harus membuat laporkan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat karena data NIK yang invalid agar kemudian data dapat dikirimkan ke Kementerian Sosial dan bansos BST Kemensos Rp300.000 dapat diambil.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Bukan di eform.bni.co.id, Ini Link Banpres BPUM Mekaar BNI
Untuk mencairkan bantuan, masyarakat perlu mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
- Undangan dari Ketua RT
- KTP
- Kartu Keluarga atau KK sebagai bukti penerima bantuan yang sah.
Petugas akan melakukan scan barcode pada surat undangan untuk verifikasi data yang selanjutnya mencairkan bantuan.
Baca Juga: 44 Ribu Peserta Dicabut, PMO Beri Bocoran Kuota dan Jadwal Daftar Prakerja Gelombang 17
Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jika menemukan adanya potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan.***