BERITA DIY – Pada tahun awal 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan beberapa program bantuan sosial masyarakat yaitu Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Rencana anggaran untuk bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebesar Rp28.709.816.300.000 dengan jadwal penyaluran tahap pertama bulan Januari, tahap kedua bulan april, tahap ketiga bulan Juli dan tahap keempat bulan Oktober.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pepaya, Salah Satunya Mengurangi Resiko Kanker
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebagai berikut.
- Ibu Hamil
Dengan kriteria maksimal dua kali kehamilan. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau toal Rp3.000.000.
- Anak Usia Dini
Dengan kriteria usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan jumlah maskimal dua anak. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau toal Rp3.000.000.
- SD/MI Sederajat
Dengan kriteria anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp225.000 per tiga bulan atau toal Rp900.000.
- SMP/ MTs Sederajat
Dengan kriteria anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp375.000 per tiga bulan atau toal Rp1.500.000.
Baca Juga: 12 Manfaat Buah Pisang yang Harus Diketahui: Mulai dari Pencernaan hingga Kecantikan
- SMA/ MA Sederajat
Dengan kriteria anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp500.000 per tiga bulan atau toal Rp2.000.000.
- Lanjut Usia
Dengan kriteria usia di atas 70 tahun dan maksimal berjumlah satu orang dalam keluarga.
Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp600.000 per tiga bulan atau toal Rp2.400.000.
- Penyandang Disabilitas Berat
Dengan kriteria penyandang disabilitas fisik atau disabilitas mental dan maksimal berjumlah satu orang dalam keluarga. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp600.000 per tiga bulan atau toal Rp2.400.000.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan tunai yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.***