BLT untuk Lansia Rp600 ribu, Begini Cara Mencairkan Bansosnya

12 Januari 2021, 19:03 WIB
BLT untuk Lansia Rp600 ribu, Begini Cara Mencairkan Bansosnya. / Tristan Le/pexels.com/@longkg2000

BERITA DIY - Salah satu jenis bansos ialah bansos yang diperuntukkan bagi lansia, yang biasa disebut BLT untuk lansia Rp600 ribu. Bansos ini akan dicairkan pada tahun 2021 ini juga bersamaan dengan bansos-bansos Program Keluarga Harapan (PKH) lainnya.

BLT untuk lansia Rp600 ribu ini akan dicairkan setiap bulan pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Pencairan bantuan ini akan disalurkan melalui  Himpunan Bank Negara (Himbara).

Penerima bantuan ini merupakan anggota PKH yang sebelumnya, datanya, sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Data Diri di Laman eform.bri.co.id/bpum Dulu, Baru Cairkan BLT UMKM Rp2,4 juta

Untuk mengetahu daftar nama penerima bansos BLT untuk lansia Rp600 ribu ini, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut cara cek daftar nama penerima BLT untuk lansia Rp600 ribu:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya dapat dilihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH atau tidak. Jika terdaftar, Anda bisa mencairkan dana bansos BLT untuk lansia Rp600 ribu ini melalui Himbara.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Belum Cair? Cek Penyebabnya di Sini

BLT Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp28,7 triliun selama triwulan.

Besaran dana bantuan PKH adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
2. anak usia dini: Rp3 juta per tahun
3. penyandang disabilitas beratRp2,4 juta per tahun
4. Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler