Pelaku UMKM Wajib Tahu, Hal Penting yang Harus Dilakukan Agar BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Hangus

19 Desember 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi dana bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta cair. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta selain itu telah mendapatkan dari bank penyalur harus melakukan tahapan selanjutnya agar bantuan BPUM tidak hangus.

Apabila pelaku UMKM tidak melakukan tahapan pencairan yakni mendatangi bank penyalur maka bantuan BPUM 2,4 juta tidak dapat cair atau hangus kerena BPUM diberikan dalam satu kali pencairan melalui bank penyalur yakni BRI, BNI, dan BNI Syariah.

Khusus pengguna rekening BRI atau bantuannya disalurkan oleh bank BRI dapat melakukan cek mandiri tanpa harus datang ke bank BRI yakni melalui laman eform.bri.co.id, sementara bagi pengguna bank lain atau bantuan disalurkan bank lain selain BRI dapat menunggu notifikasi SMS atau datang langsung ke bank penyalur BNI atau BNI Syariah terdekat.

Baca Juga: Cair Bulan Desember Ini, Siapkan KTP untuk Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: NIK Ada di Eform BRI dan Dapat SMS BPUM, Siapkan Berkas Ini agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair

Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Baca Juga: Siapkan KTP Untuk Dapat BST Rp 300 Ribu Cair Bulan Desember Ini, Cek di Link dtks.kemensos.go.id

Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: Siapkan Dirimu, Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Kemnaker Akan Dibuka Tahun 2021

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan BPUM UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dengan membawa kartu identitas.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler