Ambil KTP Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Lakukan Ini Jika Tidak Terdaftar

17 Desember 2020, 09:21 WIB
Cek penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM atau BLT BPUM sudah mulai cair dengan nominal Rp 2,4 juta yang dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP.

Bantuan BPUM disalurkan pemerintah melalui tiga bank penyalur yakni BRI, BNI, dan BNI Syariah untuk kemudian mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan, namun bagi pengguna rekEning BRI atau bantuannya disalurkan melalui bank BRI dapat melakukan cek mandiri dengan mengakses Eform BRI.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di Eform BRI, maka pelaku UMKM dapat mendatagi kantor bank penyalur lainnya yakni BNI atau BNI Syariah terdekat untuk mengkonfirmasi apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Cair Bulan Desember Ini, Siapkan KTP untuk Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Modal KTP Cek BST Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair, Ini Cara Dapatnya

Hingga bulan Desember 2020 ini, terdapat sejumlah 12 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan ini, 9 juta pada penyaluran gelombang pertama dan 3 juta pada penyaluran gelombang kedua hingga bulan ini.

Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Baca Juga: Siapkan KTP Untuk Dapat BST Rp 300 Ribu Cair Bulan Desember Ini, Cek di Link dtks.kemensos.go.id

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman  Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis di www.prakerja.go.id dari Kartu Prakerja

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler