Cara Dapat BLT Rp1,8 Juta dari Kemdikbud, Cek BSU PTK Non PNS di Link Ini: Desember Cair

10 Desember 2020, 17:34 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Rp1,8 juta dari Kemdikbud, cek BSU PTK Non PNS di link ini, bulan Desember 2020 ini cair. /ANTARA FOTO/Rahmad

BERITA DIY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) R1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kepedidikan (PTK) Non PNS yang cair pada bulan Desember 2020 ini.

Bantuan yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan ini bisa dicek secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

PTK Non PNS yang memenuhi syarat juga perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk mencairkan bantuan yang sudah cair sejak bulan November 2020 lalu ini.

Sebanyak 2 juta guru, dosen, dan tenaga kependidikan non PNS yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp2,6 triliun rupiah.

Baca Juga: Elsa Buron? Aldebaran Marah Besar: Ini Bocoran Ikatan Cinta Episode 73 Malam Ini di RCTI

Baca Juga: Nomor eKTP Tidak Tercatat di eform.bri.co.id? Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Cair

Berikut beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Alasan Insentif Kartu Prakerja Lama Cair, Ini Cara Dapat Bantuan Rp2,55 Juta di www.prakerja.go.id

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Daftar BLT Banpres UMKM? Cek Online eform.bri.co.id/bpum pakai KTP Dapat BPUM Rp2,4 Juta

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Dapat Uang Rp 150 Ribu dari Kartu Prakerja: Insentif Cair

- Kartu Keluarga

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler