NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Banpres UMKM, Ini Cara Daftar BPUM BRI

27 November 2020, 19:24 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, ini cara daftar banpres BPUM /Tangkapan Layar e-Form BRI

BERITA DIY - Meskipun NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha masih bisa dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta dan dapat SMS BPUM dari BRI INFO.

Besarnya bantuan yang akan diterima pelaku UMKM mencapai Rp 2,4 juta dan diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Pendaftaran yang semula dilakukan secara online kini hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor lembaga pengusul.

Namun ada juga pelaku UMKM yang tidak mendaftar tapi dapat bantuan ini karena datanya sudah ada di kantor dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat dan diusulkan untuk dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat dan Cek BST Bansos Rp 300 Ribu PKH Pakai NIK KTP

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT APB Rp 1 Juta dari Kemdikbud, Cuma Modal KTP Cek apb.kemdikbud.go.id

Mereka hanya dapat SMS BPUM dari BRI INFO dan konfirmasi di eform di link eform.bri.co.id/bpum kemudian datang ke bank penyalur untuk mencairkan bantuannya.

Beberapa pelaku UMKM yang sudah dapat bantuan ini mengungkapkan rasa syukur mereka telah mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta gratis ini.

Diantaranya adalah Raminta Boru Damanik, pedagang pakaian, seragam sekolah, sandal dan sepatu anak di Pasar Rakyat Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Beri Bantuan APB Rp 1 Juta Per Orang, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id

Sedangkan pelaku UMKM yang NIK KTP tidak terdaftar di link tersebut karena belum daftar maka sebaiknya segera daftar karena akan ditutup akhir bulan ini.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor lembaga pengusul berikut ini:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp2,55 Juta

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.***
Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler