Syarat dan Cara Cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta ke Rekening Guru Honorer

25 November 2020, 11:35 WIB
Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidu Upah Kemendikbud. /Tangkap layar kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020. Besaran bantuan yang akan diterima oleh PTK adalah sebanyak Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di seluruh sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Cair ke BRI, BNI, BCA, dan Mandiri, Cek Nama Karyawan di Link Ini

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Kemendikbud rencananya akan disalurkan kepada sebanyak 2.034.732 orang dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Abdul Kahar selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud mengatakan bahwa dampak pendemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” ungkap Abdul Kahar, dalam siaran persnya.

Baca Juga: Klik Link www.depkop.go.id, Ini Cara Daftar BLT UMKM agar Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Kuota BPUM Tersisa 2,7 Juta UMKM, Yang Tak Dapat Bisa Daftar Bantuan LPDB! Ini Cara Cek Bocorannya

Persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik (PTK) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan.

Selain itu, pendidik dan tenaga pendidik (PTK) harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari laman info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga dapat diunduh dari laman info GTK dan PDDikti yang telah diberi materai dan ditanda tangani.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp2,55 Juta

Baca Juga: Klik Link www.depkop.go.id, Ini Cara Daftar BLT UMKM agar Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cair

Mekanisme pencairan BSU Kemendikbud dimulai dari Kemendikbud membuatkan rekening baru bagi setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Calon penerima bantuan atau PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi status pencairan, rekening dan lokasi cabang bank penyalur.

Selanjutnya PTK wajib menyiapkan dokumen persyaratan dan kemudian mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa oleh petugas bank penyalur, PTK akan diberikan waktu mengaktivasi rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Sedangkan untuk BSU akan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler