Syarat Dapat Bantuan BLT Rp2,4 Juta dari Banpres UMKM, Meskipun NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI

- 6 November 2020, 19:25 WIB
Program Banpres UMKM
Program Banpres UMKM /https://depkop.go.id/

BERITA DIY-Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM dalam Program Banpres Produktif untuk UMKM. Bantuan yang bertujuan untuk membantu usaha mikro bertahan di tengah pandemi ini akan diberikan secara langsung ke rekening pelaku UMKM dalam bentuk hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta.

Dana BLT Banpres sebesar Rp2,4 juta per UMKM ini akan disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Komenkopukm), diantaranya, BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang telah mengecek nama beserta NIK KTP, namun tak terdaftar di laman Eform BRI: eform.bri.co.id/BPUM, para pelaku UMKM masih bisa mendapatkan bantuan Banpres Produktif UMKM tersebut.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Hari Ini ke Karyawan via Bank Himbara

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Para pelaku usaha mikro tersebut selanjutnya akan diusulkan atau direkomendasikan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif, diantaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres UMKM kemudian dapat melengkapi data-data berikut ini, untuk selanjutnya diajukan kepada lembaga pengusul, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Cara Membuat Stiker WhatsApp (WA) dengan Foto Sendiri

Sejak diresmikannya program Banpres UMKM pada 24 Agustus 2020 lalu, pada 27 Oktober 2020  realisasi penyerapan Banpres Produktif telah mencapai 76.76% atau setara dengan Rp22.108 triliun.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x