Login di eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta Pakai NIK KTP, Ini Cara agar Cair

- 6 November 2020, 17:05 WIB
Tata Cara Mengecek BLT UMKM BPUM Secara Online Lewat eform.bri.co.id/bpum, Siapkan eKTP
Tata Cara Mengecek BLT UMKM BPUM Secara Online Lewat eform.bri.co.id/bpum, Siapkan eKTP //dok Pribadi Syifa Chusnul Khotimah

BERITA DIY - Sejak peluncuran program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT),  sudah banyak pelaku UMKM yang menerima bantuan ini.

Hingga 27 Oktober 2020, realisasi penyerapan bantuan BPUM telah mencapai 76,76% atau setara dengan Rp22.108 triliun.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan ini atau tidak, bisa langsung cek online melalui link eform resmi bank BRI berikut di: https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Ribuan Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Cek Namamu Di Link Ini

Pelaku UMKM bisa cek online untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima BPUM link eform.bri.co.id/bpum dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Jika nomor identitas KTP atau NIK yang diinput tidak memunculkan nama Anda, ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Diantaranya karena belum mendaftar untuk mendapat bantuan BPUM ini atau sudah mendaftar tapi tidak memnuhi syarat dan tidak berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Sabar! BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Dalam 5 Tahap, Ini Kata Kemnaker

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagai tambahan dilansir dari laman depkop.go.id, Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran Tayang Malam Ini, 6 November 2020: Pangeran Memutuskan Putri?

Pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini hingga akhir November 2020 ini atau sampai batas kouta penerima bantuan BPUM terpenuhi.

Kuota yang semula hanya 9 juta penerima juga sudah ditambah 3 juta pelaku UMKM lagi, sehinga menjadi 12 juta penerima.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BPUM senilai Rp2,4 juta ini bisa mendaftar ke kantor kembaga pengusul berikut:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x