Malioboro Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 3 November 2020, Cermati Rutenya Berikut Ini

- 1 November 2020, 10:57 WIB
Malioboro berlakukan rekayasa lalu lintas mulai 3 November 2020.
Malioboro berlakukan rekayasa lalu lintas mulai 3 November 2020. /Tangkap Layar jogjaprov.go.id

BERITA DIY-Dalam rangka mewujudkan Kawasan Malioboro sebagai kawasan pedestrian, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Kota Yogyakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas mulai Selasa, 3 November 2020 hingga Minggu, 15 November 2020 mendatang.

Ni Made Dwi Panti Indrayanti selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY mengungkapkan, tujuan dari diadakannya Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Malioboro adalah untuk mendukung fungsi-fungsi yang diharapkan dalam rangka menuju Malioboro sebagai bagian dari World Herritage ke UNESCO.

Selain itu, Ni Made Dwi juga menambahkan, saat ini kondisi Malioboro yang menjadi pusat ekonomi Kota Yogyakarta sangat crowded dan macet, sehingga perlu adanya penanganan rekayasa dan manajemen lalu-lintas.

Baca Juga: Tak Ikuti Arahan Menteri Jokowi, Anies Baswedan Naikkan Upah Minimum UMP Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta

Dikutip dari portal resmi Pemerintah Daerah DIY, berikut rute yang berlaku selama pemberlakuan manajemen rekayasa lalu lintas 24 jam, muai tanggal 3-15 November 2020:

  1. Sistem Satu Arah pada Jalan Mataram dan Suryotomo, dari selatan ke utara.
  2. Sistem Satu Arah pada Jalan Abu Bakar Ali dan Pasar Kembang, dari timur ke barat.
  3. Sistem Satu Arah pada Jalan Gandekan dan Jalan Bhayangkara, dari selatan ke utara.
  4. Sistem Satu Arah pada Jalan Pembela Tanah Air, dari barat ke timur.
  5. Sistem Satu Arah pada Jalan Letjen Suprapto, dari utara ke selatan
  6. Lalu lintas pada jalan KH. Ahmad Dahlan hingga Jalan Pangeran Senopati dapat digunakan untuk lalu lintas 2 arah, baik timur ke barat atau sebaliknya.
  7. Jalan penyangga seperti Jalan Sosrowijayan, Jalan Dagen, Jalan Perwakilan, Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan, Jalan Pabringan dapat digunakan untuk lalu lintas 2 arah namun TIDAK BOLEH melintasi jalan Malioboro.
  8. Perubahan akses pintu masuk Parkir Abu Bakar Ali, yang semula di sisi barat pindah ke sisi timur.

Baca Juga: Hore! Sultan Putuskan UMP DIY Tahun 2021 Resmi Naik 3,54 Persen Jadi Rp 1,765 Juta

Rute untuk Bus Pariwisata:

  1. Bus pariwisata dari Solo yang tidak ke Gembiraloka Zoo, dan dari Magelang parkir di Abu Bakar Ali (ABA), dengan rute Jalan Margo Utomo-Timur Kleringan-Memutar di Gardu PLN-Masuk ke parkir ABA.
  2. Bus pariwisata dari parkir ABA ke barat menuju Jalan Pasar Kembang terus kea rah Jalan Tentara Rakyat Mataram.
  3. Bus pariwisata dari arah Gembiraloka Zoo ke Malioboro parkir di Senopato dana tau ke Ngabean, TIDAK BOLEH parkir di ABA.
  4. Bus pariwisata dari arah Wirobrajan parkir di Ngabean

Setelah pemberlakuan rekayasa lalu lintas di kawasan Malioboro ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat berupa kenyamanan, dan tidak terganggu lagi dengan kebisingan.

Pada tanggal 3 November 2020 nanti, rekayasa lalu lintas di Jalan Malioboro akan dimulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah tanggal 3 November 2020, rekayasa lalu lintas ini akan dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Namun, untuk jalan di luar Malioboro akan tetap berlaku 24 jam.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Mulai Daftar hingga Cek Online KTP di eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x