Hore! Sultan Putuskan UMP DIY Tahun 2021 Resmi Naik 3,54 Persen Jadi Rp 1,765 Juta

- 1 November 2020, 09:37 WIB
Sri Sultan tetapkan UMP DIY 2021 naik.
Sri Sultan tetapkan UMP DIY 2021 naik. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan dan menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2021 pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Dalam penetapan tersebut, UMP DIY pada tahun 2021 akan naik 3,54% menjadi Rp1.765.000.

Keputusan penetapan UMP DIY tahun 2021 tersebut berdasarkan pada hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

Sedangkan pertimbangan besaran jumlah kenaikan UMP DIY tahun 2021 berdasarkan pada kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan pada sektor usaha.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Mulai Daftar hingga Cek Online KTP di eform.bri.co.id/bpum

Disamping itu, Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY menyampaikan, kenaikan besaran jumlah UMP DIY ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

“Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%,”tambah Aria Nugrahadi.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Ruswadi, juga mengungkapkan rasa syukur dan terimakasi atas perhatian Gubernur DIY. Meskipun Peraturan Menteri telah menetapkan UMP di Indonesia tahun 2021 tidak naik, namun ternyata prosentase kenaikan UMP DIY  justru melebihi Jawa Tengah.

Baca Juga: Kabar Baik! BPJS akan Segera Cairkan Subsidi Gaji 3 Bulan untuk Guru Non PNS Usulan Kemenag

Tim Aprianto, selaku perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY juga telah menyampaikan ketidakberatannya atas keputusan kenaikan UMP DIY 2021 mendatang.

“Kita pakai nilai-nilai budaya dan tradisi Jawa misalnya sithik edhing, golong gilig, nyawiji greget, sengguh ora mingkuh. Saya sampaikan terimakasih yang kami haturkan juga untuk Sri Sultan Hamengku Buwono X yang telah mengambil keputusan bijaksana. Keputusan beliau ini adalah bentuk kepedulian kepada pengusaha dan pekerja,”ungkap Tim Aprianto.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x