Siap Borong! Segini THR PNS jika Jadi Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

- 21 Maret 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang.
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang. /Pixabay/@Ekoanug

 

BERITA DIY - Berikut prediksi tunjangan naik THR PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair paling lambat 15 April 2023 dengan besaran satu kali gaji.

Prediksi besaran THR PNS 2023 naik 3,3 persen mencuat setelah APBN 2023 untuk belanja pegawai disepakati menjadi Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 249,1 triliun.

Dari APBN 2023, prediksi nominal THR PNS 2023 naik 3,3 persen juga diperkuat dari adanya alokasi Rp 156,4 triliun untuk tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

 

Adapun aturan pemberian THR dan gaji 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang siapa-siapa saja yang mendapat tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke 13.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini, Komponen Dibayar Penuh Dijamin Lebih Gede

Penerima THR dan gaji ke 13 antara lain: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan lain yang disepakati pemda.

Pemberian THR untuk PNS adalah agar pegawai negeri sipil ikut berkontribusi dalam memajukan perekonomian saat hari raya keagamaan di Indonesia.

 

Sementara, pemberian gaji ke 13 PNS ASN TNI Polri biasanya ditujukan untuk membantu finansial keluarga terutama bagi pegawai yang punya anak. Oleh karena itu, pencairan gaji ke 13 mendekati kalender akademik baru.

Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2023, Jadwal Kapan Cair Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Tanggal? Ini Rinciannya

Prediksi tunjangan THR PNS 2023 naik 3,3 persen

Ini prediksi besaran tunjangan naik atau THR PNS, ASN, TNI Polri dan pensiunan 2023:

1. Besaran gaji PNS 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdapat empat golongan.

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.

Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.

 

2. Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.

Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.

Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.

Baca Juga: Siap-siap! Ini 5 Golongan Tenaga Honorer Dapat Gaji ke 13 dan THR Lebaran Idul Fitri 2023

3. Besaran gaji TNI Polri yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, terdapat lima golongan hingga perwira tinggi.

Dengan besaran gaji TNI Polri golongan I atau Tamtama adalah Rp 1.643.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.697.735.

Besaran tersebesar untuk gaji TNI Polri golongan perwira tinggi Rp 5.930.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.126.516.

 

4. Pensiunan besarannya ditentukan dari SK pensiun. Adapun tunjangan pensiunan PNS, PPPK atau TNI Polri yang disesuaikan dengan golongan akhir saat pensiun.

Kendati demikian, data di atas hanyalah prediksi. Masyarakat umum dan PNS perlu menanti peraturan pencairan THR PNS mencangkup besaran tunjangan dari Kementerian Keuangan yang akan segera diumumkan.

Baca Juga: Pengumuman! THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Tidak Cair ke 2 Kelompok ASN Ini

Kapan THR PNS dan gaji 13 ASN TNI Polri pensiunan turun tanggal berapa?

Diprediksi pencairan tunjangan THR PNS akan diberikan setidaknya pada 15 April 2023 atau pertengahan bulan April tahun ini.

Kendati demikian, tanggal pencairan THR PNS masih bisa berubah dan perlu menunggu pengumuman pemerintah lebih lanjut.

 

Sementara, pencairan gaji ke 13 biasanya ditransfer ke rekening PNS, TNI Polri, PPPK dan pensiunan pada minggu ke 3 bulan Juni.

Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI

Demikian prediksi tunjangan naik THR PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair paling lambat 15 April 2023 dengan besaran satu kali gaji.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x