BERITA DIY - Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, THR dan gaji ke 13 PNS PPPK tidak cair ke 2 kelompok ASN menurut peraturan pemerintah berikut ini.
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagaamaan atau THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dari PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut tertulis jika ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13 adalah PNS PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Berikut bunyi pasal PP Nomor 16 Tahun 2022, antara lain:
"THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan."