Pelaku usaha akan diminta mengisi form data berupa:
1. Nomor KTP
2. Nomor KK
3. Nama lengkap sesuai KTP
4. Tanggal lahir
5. Jenis kelamin
6. Alamat lengkap
7. Alamat tempat usaha
8. Bidang usaha
9. NIB atau SKU
10. Nomor telepon
Setelah mengisi form data, pemohon wajib mengupload berkas atau dokumen penunjang seperti foto KTP, foto KK, NIB atau SKU, foto usaha atau foto produk.
Penetapan penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dilakukan oleh
Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sementara Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota hanya bertugas menghimpun serta memverifikasi data usulan dari pemohon berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM dan Juklak dan selanjutnya menyampaikan data usulan tersebut ke Dinas Koperasi UKM Provinsi.
Baca Juga: Tak Perlu Panik NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Daftar Bantuan BLT UMKM 2011
Selanjutnya Dinas Koperasi UKM Provinsi melanjutkan data usulan tersebut ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk divalidasi akhir, ditetapkan sebagai penerima BPUM dan disalurkan ke penerima BPUM melalui bank atau lembaga penyalur yang ditunjuk.
Pemohon yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh bank atau lembaga penyalur untuk proses penyerahan dana BPUM.