BERITA DIY - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Pemprov DKI menanggapi serius mengenai larangan mudik yang digaungkan pemerintah pusat untuk menghindari persebaran kasus covid-19.
Sebagai perwujudan dari mandat pusat itu, pemprov bekerja sama dengan pihak kepolisian mengadakan penjagaan 24 jam di sejumlah titik yang diprediksi sebagai arus mudik lebaran.
Titik penyekatan mudik lebaran ini akan dijaga oleh polisi dan dinas perhubungan secara ketat agar tidak ada pemudik yang lolos dari penyekatan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan tidak hanya pada penumpang angkutan umum namun juga pada para pengendara pribadi yang hendak mudik keculi untuk urusan dinas atau pekerjaan yang dibuktikan dengan surat tugas.
Pengemudi kendaraan pribadi yang ketahuan akan melakukan mudik, akan diminta untuk putar balik dan kembali.
Adapun, titik penyekatan mudik lebaran terdiri dari 11 titik antara lain:
- Pos Prambanan
- PosTempel Sleman
- Pos Temon Kulonprogo
- Pos Bedoyo
- Pos Hargodumilah Gunungkidul
- Pos Piyungan
- Pos Sedayu
- Pos Srandakan Bantul
- Pos Natapura
- Pos Pojok Benteng Timur
- Pos Gejayan Jogja.
Pemprov juga telah melakukan koordinasi dengan pemprov Jawa Tengah untuk sama-sama bersinergi dan memeprketat penyekatan arus mudik lebaran.
Pemudik yang lolos dari penyekatan selanjutnya akan diserahkan untuk ditangani Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, dan kelurahan untuk melakukan isolasi dan tes Swab PCR mandiri agar mengantisipasi penyebaran covid-19.
Larangan mudik diharapkan agar dilaksanakan oleh masyarakat secara tertib untuk kepentingan bersama dan segera terlepas dari belenggu pandemi.***