Honor Pantarlih Berapa Cek Asuransi Jiwa yang Didapat Panitia Pilkada 2024 dan Kapan Diberikan Jadwal Cair

- 25 Juni 2024, 11:00 WIB
Honor pantarlih berapa asuransi jiwa yang didapat panitia pilkada 2024 dan kapan diberikan jadwal cair gaji pantarlih.
Honor pantarlih berapa asuransi jiwa yang didapat panitia pilkada 2024 dan kapan diberikan jadwal cair gaji pantarlih. /Tangkap layar Instagram/@kpu_ri

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Kewajiban Pantarlih:

​- Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
- Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Honor Pantarlih dan Asuransi Jiwa yang Didapat

Gaji atau honor Pantarlih Pilkada 2024 diketahui sebesar Rp 1.000.000/bulan. Berikut asuransi jiwa yang didapat jika terjadi kecelakaan.

-Meninggal : Rp 36.000.000 per orang

-Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

-Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

-Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

-Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah