Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Kewajiban Pantarlih:
- Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
- Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
Honor Pantarlih dan Asuransi Jiwa yang Didapat
Gaji atau honor Pantarlih Pilkada 2024 diketahui sebesar Rp 1.000.000/bulan. Berikut asuransi jiwa yang didapat jika terjadi kecelakaan.
-Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
-Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
-Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
-Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
-Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.