Persyaratan KJP Plus
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan KJP Plus:
- Peserta didik berusia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.
Besaran KJP Plus
Nominal bantuan KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan peserta didik:
- SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan (Rp 135.000 dana rutin dan Rp 115.000 dana berkala).
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan.
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan selama enam bulan.
- SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan.
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan selama enam bulan.
Cara Cek KJP Plus
Untuk mengecek status KJP Plus, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus.
- Pilih tahun 2024.
- Pilih tahap pencairan (untuk Mei dan Juni 2024 adalah tahap pertama).
- Klik "Cek".
Alternatif Bagi yang Tak Mendapat KJP Plus
Bagi siswa DKI Jakarta yang tidak mendapatkan KJP Plus, mereka masih bisa mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2 juta jika memenuhi syarat dari Kementerian Sosial.