BERITA DIY - Kapan Presiden Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran dilantik? Simak jadwal pelantikan Presiden-Wapres terpilih pada artikel ini.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Indonesia telah berlangsung, dan hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih kemenangan dengan total 96.214.691 suara sah.
Hal ini telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan keputusan tersebut juga telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 22 April 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih sekitar 58 persen dari total suara sah nasional dan unggul di 36 provinsi.
Dengan hasil tersebut, kini perhatian tertuju pada proses pelantikan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Jadwal pelantikan Prabowo-Gibran mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Setelah pengumuman hasil Pemilu, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Penetapan hasil Pemilu dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
4. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.
5. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berdasarkan aturan tersebut, berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024::
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Baca Juga: Daftar Saham yang Terafiliasi dengan Prabowo-Gibran, Diprediksi Saham Ini Naik di Program Makan Siang Gratis
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Dengan demikian, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 direncanakan akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Itulah informasi kapan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran, Semua tahapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.***Kuncoro Ahmad Tofian