Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024?

- 23 April 2024, 08:31 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Apa itu dissenting opinion dalam putusan sidang MK sengketa Pipres Pemilu 2024. Di sini akan diberikan penjelasan dissenting opinion hakim adalah apa.

Pada tahun 2024, Indonesia sekali lagi menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres). Seperti yang sering terjadi, proses ini diwarnai oleh berbagai kontroversi dan sengketa.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam proses Pemilu 2024 ini ialah adanya dissenting opinion dalam keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2024.

Apa itu dissenting opinion hakim?

Apa yang dimaksud dissenting opinion adalah istilah dalam bidang hukum yang mengacu pada pendapat atau opini yang berbeda dari mayoritas dalam suatu keputusan pengadilan.

Baca Juga: LINK Live Streaming Pembacaan Putusan Sidang MK Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024, Cek Hasilnya DI SINI

Dalam konteks sidang MK, dissenting opinion adalah pandangan yang berbeda dari putusan mayoritas yang diungkapkan oleh hakim konstitusi.

Adanya dissenting opinion dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024

Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, terdapat tiga hakim konstitusi MK yang memberikan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mereka memiliki pandangan berbeda dari delapan hakim lainnya yang memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Diketahui, ada delapan hakim yang andil dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024, selain yang telah disebutkan, adalah Suhartoyo selaku ketua MK.

Baca Juga: Pengumuman KPU Hasil Pilpres dan Pemilu 2024 Hari Ini Bisa Cek ke Link Resmi Berikut

Kemudian, ada Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Adapun keputusan sengketa hasil Pilpres 2024 adalah menolak permohonan Anies-Muhaimin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Alasan dissenting opinion tiga hakim MK

Alasan utama dari dissenting opinion ini adalah adanya dugaan ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan Pemilu 2024 berlangsung tidak jujur dan adil. Selain itu, ada juga isu politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara.

Implikasi dissenting opinion

Meski ada dissenting opinion, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat. Namun, keberadaan pendapat yang berbeda ini penting karena menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan, yang bisa menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pilpres berikutnya.

Baca Juga: Syarat Pemilu 2024 Putaran Kedua, Begini Sejarah Pilpres Dua Putaran di Indonesia

Demikianlah penjelasan apa itu dissenting opinion dalam putusan sidang MK sengketa Pipres Pemilu 2024. Serta dissenting opinion hakim adalah apa.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah