BERITA DIY - Apa itu dissenting opinion dalam putusan sidang MK sengketa Pipres Pemilu 2024. Di sini akan diberikan penjelasan dissenting opinion hakim adalah apa.
Pada tahun 2024, Indonesia sekali lagi menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres). Seperti yang sering terjadi, proses ini diwarnai oleh berbagai kontroversi dan sengketa.
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam proses Pemilu 2024 ini ialah adanya dissenting opinion dalam keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2024.
Apa itu dissenting opinion hakim?
Apa yang dimaksud dissenting opinion adalah istilah dalam bidang hukum yang mengacu pada pendapat atau opini yang berbeda dari mayoritas dalam suatu keputusan pengadilan.
Dalam konteks sidang MK, dissenting opinion adalah pandangan yang berbeda dari putusan mayoritas yang diungkapkan oleh hakim konstitusi.
Adanya dissenting opinion dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, terdapat tiga hakim konstitusi MK yang memberikan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Mereka memiliki pandangan berbeda dari delapan hakim lainnya yang memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, ada delapan hakim yang andil dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024, selain yang telah disebutkan, adalah Suhartoyo selaku ketua MK.