Cara Cek IMEI Terblokir atau Tidak dan Cara Datar IMEI iPhone Ex Internasional Lewat HP di Bea Cukai

- 22 April 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi - Tersedia cara cek IMEI terblokir atau tidak dan cara daftar IMEI iPhone ex internasional lewat HP di Bea Cukai.
Ilustrasi - Tersedia cara cek IMEI terblokir atau tidak dan cara daftar IMEI iPhone ex internasional lewat HP di Bea Cukai. /REUTERS/Aly Song/File Photo

BERITA DIY - Simak cara cek IMEI terblokir atau tidak dan cara daftar IMEI iPhone ex internasional lewat HP di Bea Cukai lengkap di artikel berikut.

IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Kode ini berlaku internasional dan terdapat dalam setiap HP yang beredar di pasaran, termasuk iPhone.

Akan tetapi, jika IMEI tidak terdaftar dalam Bea Cukai atau pun Kemenperin, hati-hati bisa diblokir dan tak bisa dipakai dengan layanan seluler Indonesia.

Hal tersebut harus menjadi konsen para calon pembeli iPhone dari luar negeri atau yang sering disebut ex garansi internasional.

Jika IMEI tidak terdaftar maka bisa dipastikan bahwa iPhone atau HP lainnya yang dimiliki masuk ke Indonesia secara ilegal.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone Resmi Terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau Tidak Bisa di LINK INI

Cara cek IMEI terblokir atau tidak

Oleh karena itu, sebelum membeli HP atau iPhone ex internasional sebaiknya periksa IMEI-nya sudah terdaftar atau belum.

Berikut cara cek IMEI terblokir atau tidak yang bisa dilakukan melalui link Kemenperin dan Bea Cukai:

Cara cek IMEI iPhone di Kemenperin

1. Kunjungi link https://imei.kemenperin.go.id/ melalui browser HP atau laptop.

2. Masukkan nomor IMEI iPhone atau HP lain pada kolom 'Cek IMEI'. 

3. Klik logo 'Search’, maka akan muncul status IMEI terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Cek IMEI iPhone Diblokir atau Tidak Bea Cukai, Bagaimana Nasib yang Tidak Terdaftar?

Cara cek IMEI iPhone di Bea Cukai

1. Kunjungi link https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html melalui browser HP atau laptop.

2. Input nomor IMEI dan masukkan kode captcha.

3. Akan ditampilkan status pembayaran pajak dari iPhone Anda jika sudah terdaftar.

Cara daftar IMEI iPhone ex internasional

Bagi iPhone ex internasional yang belum terdaftar, bisa daftar IMEI lewat HP di aplikasi resmi Bea Cukai, caranya:

1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau kunjungi situs beacukai.go.id.

2. Pilih 'IMEI' pada halaman utama.

Baca Juga: Cara Cek IMEI HP iPhone dan Android: Inilah Tutorial Daftar dan Biaya Ponsel dari Luar Negeri di Bea Cukai

3. Lengkapi data diri pada formulir yang tersedia. Jika sudah, Anda akan mendapat barcode berupa QR Code dan Registration ID.

4. Bawa HP yang dibeli dari luar negeri ke kantor Bea Cukai. 

5. Petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.

6. Setelah itu pengguna akan mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan bisa memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.

Demikian cara cek IMEI terblokir atau tidak dan cara daftar IMEI iPhone ex internasional lewat HP di Bea Cukai.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah