BERITA DIY - Berapa THR pegawai BUMN dan perkiraan uang tunjangan hari raya untuk karyawan perusahaan 'Plat Merah'.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, pekerja dan karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tak terkecuali di BUMN.
Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berhak menerima THR keagamaan seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS). Namun meski dipersamakan dengan PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, pemberian THR bagi pegawai BUMN diatur dalam ketentuan yang berbeda.
Lantas, berapa THR yang diterima pegawai BUMN?
Baca Juga: Cara Hitung THR Karyawan Kontrak Lama Kerja 12 Bulan atau Kurang
THR untuk Pegawai BUMN
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Direksi BUMN dapat menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan THR sebesar satu kali honorarium.
Maka, besaran THR yang diterima nantinya juga akan berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut besaran gaji pokok karyawan beberapa BUMN:
Baca Juga: Kapan THR TNI-Polri 2024 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran dan Besaran yang Akan Didapatkan