BERITA DIY - Setiap warga negara yang sudah memiliki kewajiban membayar pajak, setiap awal tahun diharuskan untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Jika tidak melaporkan SPT, maka ada denda yang akan diberikan.
Lalu, berapa denda telat atau tidak lapor SPT Tahunan Pribadi? Berikut ini sanksi dan akibat yang diterima.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara bagi Wajib Pajak atau Badan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Setiap warga negara yang sudah wajib pajak, wajib membayar pajak dan melaproakn SPT Tahunan.
Baca Juga: Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi 1770S dan 1770SS, Ini Link untuk Lapor SPT Online 2024
Lalu apa itu SPT?
SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
Pelaporan SPT yang bisa dilakukan secara offline maupun online ini bersifat wajib dan harus sesuai waktu yang ditentukan. Jika terlambat atau tidak melapor akan diberikan denda atau sanksi.
Sanksi tersebut tercakup dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Wujud sanksi ini bisa dalam bentuk denda atau hukuman penjara.