Link PDF Driver OJOL Dapat THR Lebaran 2024 SE Kemnaker Terbaru

- 19 Maret 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi. Viral link PDF kurir driver ojol dapat THR Lebaran 2024. SE Kemnaker tentang THR karyawan swasta lengkap aturan skema pembayaran THR 2024.
Ilustrasi. Viral link PDF kurir driver ojol dapat THR Lebaran 2024. SE Kemnaker tentang THR karyawan swasta lengkap aturan skema pembayaran THR 2024. /UNSPLASH/@javaistan

Baca Juga: Hindari Uang THR Palsu, Cara Tukar Uang Baru Resmi Bank Indonesia 2024: Jadwal, Lokasi dan Syaratnya

Berikut link download PDF SE driver ojol dapat THR Lebaran 2024: LINK KLIK DI SINI.

Skema pembayaran THR karyawan swasta 2024

Secara rinci, begini aturan skema pembayaran THR 2024 bagi karyawan swasta:

Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, dan pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berhak menerima THR.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan akan dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.

Sebagai ilustrasi, pekerja A menerima upah sebesar Rp 4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Oleh karena itu, THR yang diterima adalah 6 dibagi 12 kemudian dikalikan dengan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak menerima THR sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga: Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Namun, jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x