- Sudah meniatkan musyafir sejak awal.
- Perjalanan yang dilakukan sebelum terbit fajar. Jika seseorang sudah berniat puasa dan sudah makan sahur, lalu ia baru berangkat setelah terbit fajar, maka ia harus melanjutkan puasanya.
- Perjalanan harus dilakukan secara terus-menerus tanpa ada henti yang lama di suatu tempat. Jika seseorang berhenti di suatu tempat lebih dari empat hari (menurut pendapat mayoritas ulama), maka ia harus berpuasa di tempat tersebut.
Demikianlah pendapat beberapa ulama terkait bagaimana sesorang bisa di katan musyafir dan dapat keringanan puasa serta syarat yang harus di penuhi. semoga bermanfaat.***Kuncoro Ahmad Tofian