Seperti yang sudah disebutkan diatas, salah satu kondisi yang mendapat keringanan puasa adalah dalam perjalanan jauh atau musafir.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًافَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
Artinya: Dan barangsiapa sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia membatalkan dengan berbuka), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut pada hari-hari lain. Dan atas orang-orang yang mampu (tetapi tidak mau berpuasa), ada fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dari potongan ayat di atas, dapat dipahami bahwa Allah SWT memberikan kemudahan bagi orang yang sedang dalam perjalanan untuk boleh tidak puasa.
Namun dengan catatan harus menggatinya pada hari lain setelah Ramadhan.
Bahkan Rasulullah SAW juga memberikan contoh bahwa beliau pernah tidak berpuasa saat dalam perjalanan dan memerintahkan para sahabat untuk mengikuti beliau.
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Bisa Membatalkan atau tidak? Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya!
Batasan Jarak Musafir Menurut Ulama