Berapa Batasan Perjalanan yang Mendapat Keringanan Puasa atau Musafir? ini Pendapat Ulama dan Syaratnya

- 15 Maret 2024, 10:30 WIB
Berapa Batasan Perjalanan yang Mendapat Keringanan Puasa atau Musyafir? ini Pendapat Ulama dan Syaratnya
Berapa Batasan Perjalanan yang Mendapat Keringanan Puasa atau Musyafir? ini Pendapat Ulama dan Syaratnya /wahdah.or.id

Bagaimana batasan perjalanan yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa? Artikel ini membahas bagaimana sesorang bisa dikatakan musyafir, apa saja syarat yang harus dipenuhi.

Di kutip an-nur.ac.id/, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait batasan perjalanan seseorang bisa di sebut musyafir dan boleh tidak berpuasa. 

- Menurut Imam Hanafi, seseorang dikatakan sebagai musafir adalah yang bepergian sejauh 1 farsah atau sekitar 5 km, boleh tidak berpuasa. 

- Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 16 farsah atau sekitar 80 km. 

- Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 48 mil atau sekitar 88 km.

Sesesorang disebut Musyafir

Tidak hanya dihitung dari jarak, untuk bisa mendapatkan keringanan saat puasa atau bisa disebut musyafir, sesrorang harus memenuhi syarat atau kriteria berikut ini. Berikut syarat-syarat tersebut:

Baca Juga: Bolehkah Berkumur saat Wudhu ketika Puasa? Ini Penjelasan Ulama

- Perjalanan yang dilakukan harus mempunyai tujuan yang baik, seperti menuntut ilmu, berdagang, berkunjung ke keluarga, berdakwah, atau haji dan umrah dan lainya.

Tidak di perbolehkan perjalanan yang buruk dan haram, seperti berbuat maksiat atau mencuri.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah