Gaji THR PNS 2024 Cair Full 100 Persen, Kapan Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2024?

- 13 Maret 2024, 10:55 WIB
Sri Mulyani mengatakan, proses pencairan THR sejauh ini masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan kebijakan Presiden, THR ditetapkan sebesar 100 persen.
Sri Mulyani mengatakan, proses pencairan THR sejauh ini masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan kebijakan Presiden, THR ditetapkan sebesar 100 persen. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

BERITA DIY - Berikut info gaji THR PNS 2024 cair full 100 persen, kapan pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Lebaran 2024 ini, THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa 12 Maret 2024.

Kini, menurut Sri Mulyani, pemerintah sedang menyiapkan aturan dan mekanisme terkait pembayaran THR 2024 untuk PNS.

Jika benar dibayarkan full 100 persen, THR PNS 2024 akan menjadi yang pertama kalinya tanpa dipangkas sejak tahun 2020.

Baca Juga: MLBB Bagi THR Event Mobile Legends Ramadhan 2024 Reward iPhone 15 Pro, Ini Cara Mainnya

Apa saja komponen THR PNS?

Pada tahun ini, yaitu 2024, THR akan dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Besarannya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, pada tahun 2022 dan 2023, THR akan diberikan kepada semua ASN dan pensiunan dengan jumlah yang sama dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2021, THR diberikan kepada semua ASN dan pensiunan, sejumlah gaji pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada PNS tingkat eselon III ke bawah dan pensiunan. Besarannya setara dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x