PEKERJA Input NIK KTP ke Link Daftar Ini Agar BLT Rp 3 Juta Maret 2024 Cair Tanpa Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Maret 2024, 17:46 WIB
Ilustrasi - Cek penerima BSU 2024 login BPJS Ketenagakerjaan - Kemnaker dengan NIK KTP, BSU 2024 kapan cair, daftar BSU 2024 online, dan BSU 2024 kapan
Ilustrasi - Cek penerima BSU 2024 login BPJS Ketenagakerjaan - Kemnaker dengan NIK KTP, BSU 2024 kapan cair, daftar BSU 2024 online, dan BSU 2024 kapan /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek penerima BSU 2024 login BPJS Ketenagakerjaan - Kemnaker dengan NIK KTP, BSU 2024 kapan cair, daftar BSU 2024 online, dan BSU 2024 kapan dibuka.

Pada tahun 2022, pekerja di seluruh Indonesia menghadapi kesulitan ekonomi yang berat, terutama akibat dari lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam upaya meredam dampak negatif dari situasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program ini di tahun tersebut menawarkan bantuan sebesar Rp 600 ribu, yang dibayarkan sekali saja kepada para pekerja, menandai perubahan signifikan dari pendekatan yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: SELAMAT! NIK KTP Terdaftar Di Sini Masuk 10 Juta Penerima BLT 2 Juta Maret 2024 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai contoh, pada tahun 2021, pekerja menerima BSU sebesar Rp 1,2 juta, sementara pada tahun 2020, di tengah-tengah pandemi COVID-19, bantuan yang diberikan meningkat menjadi Rp 2,4 juta.

Variasi dalam nominal bantuan tersebut mencerminkan respon pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang berubah dan kebutuhan masyarakat yang dinamis dari tahun ke tahun.

BSU di tahun 2020 dan 2021 dirancang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi yang dirasakan pekerja akibat dari pandemi.

Namun, di tahun 2022, dengan pandemi yang berangsur mereda, kenaikan harga BBM menyajikan tantangan baru, khususnya bagi pekerja berpenghasilan rendah, sehingga program BSU diarahkan untuk memberikan bantuan kepada kelompok tersebut.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x