Penerima BSU ditentukan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat memiliki gaji dasar sesuai dengan ketetapan Kemnaker dan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, di tahun 2023, BSU tidak lagi disalurkan.
Menghadapi tahun 2024, meskipun belum ada kepastian mengenai penyaluran BSU, para pekerja tidak perlu merasa khawatir.
Pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) akan dijalankan kembali.
PKH, yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bertujuan untuk membantu masyarakat miskin keluar dari kemiskinan dengan menargetkan berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk mendapatkan bantuan dari PKH, pekerja harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemensos. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, dengan rincian bantuan sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,-
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000,-
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000,-
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000,-
- Lanjut Usia: Rp 2.400.000,-
Langkah-langkah pendaftaran online meliputi:
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Mendaftarkan diri dengan membuat user id menggunakan informasi pribadi termasuk NIK KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie.
- Setelah akun dibuat, login menggunakan user id dan password.
- Aplikasi menyediakan menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
- Untuk mendaftar, pilih menu Daftar Usulan.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap, termasuk foto selfie dan rumah.
Dengan peluncuran bantuan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi pekerja di Indonesia, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi.