BERITA DIY - Pemerintah mulai pertengahan tahun 2023, mulai menggalakkan subsidi motor listrik untuk masyarakat. Ketahui syarat dan cara ajukan subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Sebagaimana diketahui, masyarakat akan mendapatkan subsidi motor listrik atau potongan harga pembelian motor listrik sebesarRp 7 juta.
Program bantuan tersebut diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk pembelian satu unti Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua.
Mengutip dari laman indonesia.go.id, kebijakan tesebut sudah ditetapkan setelah terbitnya eraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca Juga: Syarat Konversi Motor Listrik untuk Dapat Insentif Rp7 Juta dari Pemerintah
Adapun tujuan pemerintah memberikan subsidi motor listrik adalah agar masyarakat mulai beralih ke motor listrik yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi sehingga udara menjadi lebih sehat.
Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik?
Syarat dan cara dapat subsidi motor listrik
Subsidi yang diberikan kepada masyarakat hanya untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga, satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.
Adapun berikut ini syarat utama mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta: