- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik: Lengkap dengan Cara Beli Mudah
Kepemilikan KTP sangat penting sebab dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.
Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Berikut tahapan dan cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik:
1. Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
2. Kemudian dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta