Syarat dan Cara Ajukan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

- 27 Februari 2024, 11:09 WIB
Motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta/ Informasi syarat dan cara ajukan subsidi motor listrik.
Motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta/ Informasi syarat dan cara ajukan subsidi motor listrik. /landing. sisapira.id/

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 17 tahun

- Memiliki KTP elektronik

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik: Lengkap dengan Cara Beli Mudah

Kepemilikan KTP sangat penting sebab dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Berikut tahapan dan cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik:

1. Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan

2. Kemudian dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi

3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x