BERITA DIY - Ketahui syarat dan cara beli motor listrik bisa dapat bantuan dalam subsidi untuk Rp7 juta per orang, siapa saja yang bisa mendapatkan? Ini penjelasannya.
Masyarakat berkesempatan untuk bisa mendapatkan subsidi bantuan Rp7 juta untuk melakukan pembelian motor listrik, ketahui syarat dan cara beli yang dapat dilakukan.
Untuk melakukan pembelian motor listrik, pemerintah mengadakan adanya program hadirnya subsidi atau bantuan mencapai jumlah Rp7 juta untuk per unit pembelian.
Rencananya pemberlakuan adanya bantuan subsidi Rp7 juta dari pemerintah kepada masyarakat yang akan melakukan pembelian motor listrik akan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik Subsidi di Indonesia: Ini Merk Motor yang Bersubsidi Rp7 Juta
Sejumlah merk motor listrik nantinya akan bisa didapatkan dengan pembelian menggunakan program subsidi yang diberlakukan oleh pemerintah tersebut.
Meski demikian, adanya program tersebut tidak dapat diberikan kepada seluruh masyarakat. Namun hanyalah masyarakat yang sebelumnya telah memenuhi berbagai syarat.