Syarat Konversi Motor Listrik untuk Dapat Insentif Rp7 Juta dari Pemerintah

- 21 Maret 2023, 17:50 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengendarai motor listrik/ Informasi syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah, ganti motor bahan bakar fosil menjadi motor listrik.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengendarai motor listrik/ Informasi syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah, ganti motor bahan bakar fosil menjadi motor listrik. /Dok. jatengprov.go.id

BERITA DIY - Berikut syarat konversi motor listrik untuk dapat insentif Rp7 juta dari Pemerintah.

Masyarakat direncanakan akan mendapat insentif konversi motor listrik dari Pemerintah. Pemberian insentif masih terus dimatangkan dan rencananya akan disalurkan tak lama lagi.

Besaran subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta untuk konversi dari motor berbasis bahan bakar fosil menjadi motor listrik.

 

Namun ada syarat jenis motor yang bisa mendapatkan bantuan konversi motor listrik. Salah satunya kondisi motor masih layak pakai dan memiliki kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik: Lengkap dengan Cara Beli Mudah

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x