BERITA DIY - Informasi syarat terbaru buat SKCK 2024, benarkah harus ada BPJS Kesehatan atau JKN, dan bayar berapa, cek ketentuannya di sini.
Pada tahun 2024 ini, pihak kepolisian akan memberlakukan syarat terbaru bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK.
SKCK sendiri merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjadi bukti bahwa tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan pemohon.
Lantas apa saja syarat terbaru untuk buat SKCK pada tahun 2024, benarkah harus memiliki BPJS Kesehatan JKN? Cek Ketentuannya lengkapnya.
SKCK memiliki masa aktif selama enam bulan setelah surat keterangan tersebut diterbitkan.
Pada pembuatan SKCK di Polsek, Polda, maupun Polri, masyarakat harus melengkapi dokumen persyaratan terlebih dulu.
Seperti halnya KTP, KK, maupun pasfoto berwarna milik pemohon SKCK dengan ukuran 4x6 berlatar merah.
Selain itu ternyata BPJS Kesehatan atau JKN, menjadi syarat terbaru dalam pembuatan SKCK pada tahun 2024.
Aturan terbaru terkait syarat BPJS Kesehatan untuk buat SKCK ini akan diuji cobakan pada 1 Maret 2024 mendatang.
Adapun uji coba kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK baru akan diterapkan di beberapa wilayah saja.
Berikut syarat terbaru buat SKCK pada tahun 2024, baik di Polsek, Polres, maupun Polda.
Syarat Terbaru Buat SKCK 2024
1. Fotokopi KTP dan asli
2. Fotokopi akta kelahiran/ ijazah terakhir/ surat nikah
3. Fotokopi KK
4. Dokumen sidik jari
5. Fotokopi identitas lain jika belum punya KTP
6. Pasfoto ukuran 4x6 background merah sebanyak 6 lembar
7. Foto sopan, baju berkerah, tampak muka jelas, dan setengah badan
8. BPJS Kesehatan aktif
Dalam proses pembuatan SKCK, masyarakat bisa datang langsung ke kantor kepolisan maupun melalui HP secara online.
Jika masyarakat tertarik membuat SKCK secara online silahkan unduh aplikasi POLRI Super App baik di Playstore maupun App Store.
Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK 2024, pemohon akan dikenakan tarif sebesar Rp30.000.
Wilayah uji coba membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan
Berikut beberapa wilayah uji coba penerapan BPJS Kesehatan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024.
- Polda Kepulauan Riau ( Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji)
- Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan)
- Polda Kalimantan Timur ( Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan)
- Polda Sulawesi Selatan ( Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini)
- Polda Bali ( Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan)
- Polda Papua Barat ( Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas)
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili KTP Lengkap dengan Berkas dan Biaya
Demikianlah informasi syarat terbaru buat SKCK 2024, benarkah harus ada BPJS Kesehatan atau JKN, dan bayar berapa, cek ketentuannya di sini.***