Kapan Dana KPPS 2024 cair dan Dipotong Pajak? Ini Panduan Pencairan Honor KPPS Pemilu

- 17 Februari 2024, 10:23 WIB
Ketahui kapan dana KPPS 2024 cair dan apakah gaji KPPS dipotong pajak? Lengkap cara pencairan honor anggota KPPS di KPU.
Ketahui kapan dana KPPS 2024 cair dan apakah gaji KPPS dipotong pajak? Lengkap cara pencairan honor anggota KPPS di KPU. /Tangkap layar instagram.com/@bawasluri

Berikut dua bayaran petugas KPPS Pilkada 2024:

- Jumlah gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000/orang/bulan

- Jumlah gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000/orang/bulan

- Jumlah gaji Satlinmas Pilkada 2024: Rp 650.000/orang/bulan

Baca Juga: Apa Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 dan Anggota 1-7 Lengkap Gaji Petugas TPS Cair Kapan?

Ketentuan honor KPPS Pemilu 2024 diatur di Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Lalu, kapan dana KPPS 2024 cair?

Berdasarkan SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022, dana KPPS 2024 cair tanggal 26 Februari 2024.

Pencairan gaji KPPS wajib disalurkan setelah masa kerja KPPS Pemilu 2024 dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Apakah gaji KPPS dipotong pajak?

Menurut laporan dari situs web Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, gaji KPPS Pemilu 2024 tidak dipotong pajak. Honor tersebut akan diberikan secara penuh sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, menyatakan, "Honor tersebut tidak akan dipotong pajak. Selain itu, honor tersebut akan naik dua kali lipat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya."

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x