BERITA DIY - Simak syarat daftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 untuk tetap bisa nyoblos meski tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pelaksanaan Pemilu tahun ini akan dilaksanakan serentak pada besok Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Masyarakat yang menjadi pemilih dan berhak untuk nyoblos dalam Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya yaitu yang masuk dalam DPT, DPTb, serta DPK.
Untuk DPT dan DPTb biasanya telah ditetapkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu, sedangkan DPK baru dapat diketahui saat pencoblosan dilakukan.
Sebagai informasi Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan datanya telah diverifikasi langsung oleh KPU.
Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah pemilih yang menggunakan hak pilih atau akan nyoblos di TPS yang berbeda dengan alasan tertentu.
Apabila tidak masuk dalam DPT maupun DPTb, masyarakat masih bisa mengikuti Pemilu dengan daftar sebagai DPK.
Lantas bagaimana cara daftar DPK Pemilu 2024 supaya tetap bisa nyoblos karena tidak masukk dalam DPT dan DPTb?