- Rp 300.000 untuk persiapan pemungutan suara.
- Rp 300.000 untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Rp 300.000 untuk rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.
Sementara itu, Bawaslu juga menetapkan dana operasional untuk pengawas TPS, dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.000.000, yang dibagi dalam empat tahap pembayaran.
BOP KPPS tidak hanya sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi bagi anggota KPPS tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu 2024.
Pengalokasian dana operasional ini menunjukkan komitmen KPU dan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap aspek pemilu, termasuk kesejahteraan petugas di lapangan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.***