Pemilu 14 Februari 2024 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Jika Masuk Kerja dan Link Download SE Menaker Terbaru

Tayang: 9 Februari 2024, 10:30 WIB
Penulis: Dimas Fauzi
Editor: Aziz Abdillah
Ilustrasi - Pemilu pada 14 Februari 2024 besok libur atau tidak, berikut ini hak dan ketentuan jika masuk kerja serta link download SE Menaker terbaru.
Ilustrasi - Pemilu pada 14 Februari 2024 besok libur atau tidak, berikut ini hak dan ketentuan jika masuk kerja serta link download SE Menaker terbaru. /Tangkap layar kemanker.go.id

BERITA DIY - Simak info Pemilu pada 14 Februari 2024 besok libur atau tidak? Berikut ini hak dan ketentuan jika masuk kerja serta link download Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terbaru.

Pemilihan Umum atau Pemilu sebentar lagi akan dilaksanakan, yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Informasi mengenai libur saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang pun cukup dinantikan oleh masyarakat.

Lantas apakah pada Pemilu 14 Februari 2024 tersebut ditetapkan sebagai hari libur? Berikut penjelasan sesuai dengan SE Menaker terbaru.

Baca Juga: Daftar Acara Perayaan Tahun Baru Imlek 2024 di Jakarta Cocok Untuk Mengisi Libur Long Weekend

Pada tanggal 26 Januari 2024lalu, Menaker baru saja mengeluarkan Surat Edaran atau SE terbaru yaitu Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja saat Pemilu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 2025 ditetapkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libut atau hari yang diliburkan secara nasional.

Oleh karena itu, pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang secara otomatis juga menjadi hari libur sesuai dengan poin nomor 1 dalam SE Menaker terbaru.

Selain itu terdapat juga sejumlah hak dan ketentuan yang berlaku bagi pekerja jika masuk kerja saat Pemilu.

Baca Juga: Kenapa Tanggal 7, 8, 9 Februari 2024 Libur, Libur Apa? Apakah 9 Februari 2024 Libur Sekolah? Cek Tanggal Merah

Hal tersebut tercantum dalam SE Menaker terbaru pada poin nomor 2 dan 3, yaitu sebagia berikut:

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kedua ketentuan tersebut, maka bagi pekerja yang masuk kerja saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang memiliki hak untuk tetap melakukan pemilihan.

Baca Juga: Jadwal Operasional Layanan Bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA selama Libur Isra Miraj dan Imlek Tahun 2024

Pekerja yang masuk kerja saat Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 juga akan mendapatkan hak lainnya yang biasa diterima saat masuk di hari libur sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berikut link download SE Menaker terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang libur saat Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, KLIK DI SINI.

Demikian info Pemilu pada 14 Februari 2024 besok libur atau tidak, berikut ini hak dan ketentuan jika masuk kerja serta link download SE Menaker terbaru.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub