Hal tersebut tercantum dalam SE Menaker terbaru pada poin nomor 2 dan 3, yaitu sebagia berikut:
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kedua ketentuan tersebut, maka bagi pekerja yang masuk kerja saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang memiliki hak untuk tetap melakukan pemilihan.
Pekerja yang masuk kerja saat Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 juga akan mendapatkan hak lainnya yang biasa diterima saat masuk di hari libur sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berikut link download SE Menaker terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang libur saat Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, KLIK DI SINI.
Demikian info Pemilu pada 14 Februari 2024 besok libur atau tidak, berikut ini hak dan ketentuan jika masuk kerja serta link download SE Menaker terbaru.***