5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warnannya agar Tidak Salah Coblos

- 6 Februari 2024, 17:00 WIB
Perbedaan 5 jenis surat suara Pemilu 2024, kenali warnannya agar tidak salah coblos dalam pemungutan suara.
Perbedaan 5 jenis surat suara Pemilu 2024, kenali warnannya agar tidak salah coblos dalam pemungutan suara. /Instagram @kpu_lampung

BERITA DIY - Pada Pemilu 2024 akan ada lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Ketahui perbedaan 5 jenis surat suara Pemilu 2024.

Bangsa Indonesia tak lama lagi akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tepatnya pada tanggal 14 Februari.

Bagi masyarakat yang memiliki hak pilih dan sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), selain mempersiapkan pilihan juga perlu memahami jenis surat suara Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Kelima jenis tersebut terdiri dari:

Baca Juga: Apa Sanksi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Terbukti Merusak Surat Suara, Ini Aturan dan Jenis Pelanggaran Pemilu

1. Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),

2. Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

3. Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

4. Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

5. Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Perbedaan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-Abu

Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pada surat suara ini, terdapat empat bagian, yaitu:

- Foto pasangan calon

- Nama pasangan calon

- Nomor urut pasangan calon

- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon

Baca Juga: Apa Itu DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024: Model C6, Jam Nyoblos ke TPS, hingga Singkatannya

2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning

Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Berikut tampilan pada surat suara DPR RI:

- Tanda gambar partai politik

- Nomor urut partai politik

- Nomor urut dan nama calon anggota DPR

3. Surat Suara Pemilu Warna Merah

Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termuat pada surat suara warna merah dengan terdapat dua komponen di dalamnya, yakni:

- Nomor urut

- Foto dan nama calon anggota DPD

4. Surat Suara Pemilu Warna Biru

Surat suara berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut:

- Tanda gambar partai politik

- Nomor urut partai politik

- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

Baca Juga: Cara Cek DPT Online Lewat HP, Lihat Pemilih Ada di TPS Berapa dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Apa Masih Bisa?

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau

Surat yang berwana hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dengan bagian dalam surat sebagai berikut:

- Tanda gambar partai politik

- Nomor urut partai politik

- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota

Demikianlah informasi mengenai 5 jenis surat suara Pemilu 2024, kenali warnannya agar tidak salah coblos.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah