Baca Juga: Bukan OJK, Ini Cara Lapor Jika Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Orang Tak Dikenal
Mulai dari penyebaran data pribadi, dapat bunga tinggi, denda keterlambatan melebihi pinjaman dan lainnya.
Mengutup darp laman AFPI.or.id berikut risiko yang akan terjadi jika menunggak bayar pinjaman di pinjol ilegal.
- Beban Bunga dan Denda Membengkak
Setiap pinjaman diberikan akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar Anda pun harus membayar denda.
Bunga dan denda akan terus membesar seiring kelalaian dalam pelunasan. Terlebih, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.
Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama sebesar 0,8% per hari sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.
- Intimidasi Debt Collector
Terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan.
Jika Anda menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI. Dengan demikian, minim akan terjadi pelanggaran saat penagihan berlangsung.