Aturan Bagasi Kereta Api, Biaya dan Denda Jika Kelebihan Bawaan Melebihi 20 Kg

- 25 Januari 2024, 12:10 WIB
Aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini.
Aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini. /Dok. Humas Daop 2 Bandung

BERITA DIY - Berikut informasi aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini.

Ramai di media sosial beberapa waktu lalu tentan penumpang membawa barang lebih dari aturan dan harus membayar denda.

Dalam unggahannya, salah satu pengguna TikTok ini menyebutkan, aturan bagasi kereta api tidak tercantum pada layanan pemesanan tiket kereta sehingga tidak diketahui umum.

Namun begitu, aturan bagasi Kereta Api ini sebenarnya sudah ada sejak dulu dan bukan merupakan aturan baru.

Baca Juga: Profil Kereta Api Turangga, Rute dan Jurusan, Apa Penyebab Kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya

Mengutip dari laman kai.id yang diunggah pada 13 Oktober 2022, KAI telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Berikut aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan simak lengkapnya di bawah ini:

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika kamu membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x