Aturan Bagasi Kereta Api, Biaya dan Denda Jika Kelebihan Bawaan Melebihi 20 Kg

- 25 Januari 2024, 12:10 WIB
Aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini.
Aturan bagasi Kereta Api, biaya dan denda jika kelebihan bawaan jika membawa barang bawaan lebih dari 20 kg cek di sini. /Dok. Humas Daop 2 Bandung

Baca Juga: Perbedaan Ekonomi CA dan CB pada Kereta Api Jarak Jauh, Ternyata Ini Fasilitas KA Ekonomi yang Didapatkan

3. Jika barang bawaan yang kamu bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm)

Tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

4. Kamu ingin membawa sepeda saat naik kereta api? Tentu bisa, namun, ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.

Tapi jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket Kereta Api Tambahan Natal dan Tahun Baru 2024

6. Tidak semua barang bisa dibawa saat naik kereta api.

Berikut barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti;

binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda:

- Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif,
- Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan
- Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah