PT Tridjaya Kartika Grupini membawahi sejumlah properti mewah layaknya perumahan, apartemen, hingga plaza. Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina.
Plaza marina ini merupakan sebuah pusat perbelanjaan dengan konter handphone lengkap di Kota Surabaya. Plaza ini berlokasi di Puncak Marina Tower, margorejo Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Budi Said ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya melakukan rekayasa jual beli emas Antam ini bersama beberapa pegawai. Kasus ini terjadi pada bulan Maret-November 2018 lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa, Budi Said membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditetapkan PT Antam. Emas dari PT Antam tersebut dijual dengan harga miring seolah sedang ada diskon dari PT tersebut.
Padahal, diketahui bahwa PT Antam sama sekali tidak pernah memberikan atau menerapkan sistem diskon dalam penjualannya.
Untuk menutupi transaksinya tersebut, Budi Said dan pegawai yang terlibat menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang sudah ditetapkan oleh PT Antam. Hal ini membuat perusahaan tersebut tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Budi Said dan pegawai yang terlibat ini, terdapat selisih yang besar antara logam mulia milik PT Antam tersebut dengan penghasilan Budi Said tersebut.
Sebelumnya, nama Budi Said ini sempat terdengar dan menjadi sorotan lantaran telah memenangkan kasasi dalam gugatannya dalam melawan PT Aneka Tambang (PT Antam).