Gugatan dari Budi Said ini, terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan oleh PT Antam. Dari gugatan tersebut, Mahkamah Agung harus mengganti rugi emas seberat 1,136 kg.
Ganti rugi emas tersebut, apabila dirupiahkan sebesar Rp 1,123 triliun. Kasus ini yang menyeret nama Budi Said sudah berjalan pada Oktober 2019 lalu.
Sebagai tambahan informasi, pasal yang digunakan terhadap kasus Budi Said ini, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kintadi mengatakan Budi bakal ditahan oleh penyidik sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Demikianlah informasi terkait sosok Budi Said yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. *** Hayyu Shafa