Mengutip laman Satlantas Polres Grobogan, orang yang diperbolehkan membuat SIM A harus sudah memasuki usia 17 tahun.
Selain itu, terdapat syarat administratif lain yang dapat Anda pantau melalui daftar berikut:
- Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Membuat KTP;
- Mengisi berkas formulir permohonan pembuatan SIM A;
- Sehat secara rohani dan jasmani, berpenampilan rapi, dan menggunakan sepatu (ketika pendaftaran);
- Lulus ketika ujian teori, ujian praktek, dan tes kemampuan berkendara.
Cara perpanjang SIM
Cara perpanjang SIM ada dua cara yaitu secara offline dan online. Berikut cara selengkapnya.
Baca Juga: Ujian SIM C Lintasan Bukan Lagi Angka 8 dan Zig-Zag, Sekarang Bentuknya Jadi Begini